Pembentukan Kabupaten Indragiri Hulu pada awalnya ditetapkan dengan UU No. 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah yang diberi nama Kabupaten Indragiri yang meliputi wilayah Rengat dan Tembilahan disebelah Hilir.
Pada tahun 1965 Kabupaten Indragiri telah dimekarkan menjadi Kabupaten Indragiri Hulu dan Hilir berdasarkan UU No. 6 Tahun 1965. Tahun 1999 Kabupaten Indragiri Hulu dimekarkan lagi menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Setelah pemekaran Kabupaten Indragiri Hulu menjadi 2 Kabupaten. Satu tahun kemudian tepatnya tahun 2000 Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu dimekarkan pula, waktu pemekaran Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 1999 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu tinggal 6 Kacamatan. Setelah dimekarkan 3 Kecamatan, maka Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu sekarang menjadi 9 Kecamatan berdasarkan PERDA No. 9 Tahun 2000.
|
Sumber : http://bebas.vlsm.org/v12/sponsor/Sponsor-Utama/Kabupaten-INHU/sejarah.html
|
Sabtu, 16 Februari 2013
Indragiri Hulu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar